Oleh: Ahmad Faozi (PPG-LPTK UNJ)
Guru adalah sosok yang bukan hanya mengajar, tetapi juga mendidik, membimbing, dan menjadi teladan. Dalam tradisi pendidikan kita, guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun, di balik ungkapan itu, ada tanggung jawab besar yang mengikat profesi guru: menjaga amanah pendidikan melalui kode etik guru.
Kode etik guru adalah seperangkat norma, nilai, dan prinsip moral yang menjadi pedoman perilaku guru dalam menjalankan tugasnya. Ia bukan sekadar aturan tertulis, tetapi cerminan dari panggilan hati seorang pendidik. Kode etik ini mengatur hubungan guru dengan peserta didik, orang tua, rekan sejawat, masyarakat, bahkan dengan profesinya sendiri.
Di era digital, tantangan guru semakin kompleks. Media sosial, perubahan budaya, dan arus informasi cepat bisa menguji konsistensi guru dalam memegang kode etik. Di sinilah pentingnya kesadaran diri, pelatihan berkelanjutan, dan dukungan dari komunitas pendidikan.
Menjadi guru bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang melekat seumur hidup. Kode etik guru adalah kompas moral yang menuntun perjalanan itu. Jika setiap guru memegang teguh nilai-nilai ini, pendidikan kita akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara akhlak.
Seperti pesan Ki Hadjar Dewantara, “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” — di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberi dorongan. Itulah hakikat guru sejati.